Return to Info KBRI

Prosedur Penggantian Paspor RI di KBRI Kuala Lumpur

Persyaratan Umum Paspor

 Seluruh pemohon yang datang harus melengkapi persyaratan dibawah ini, yaitu:

  • Membawa paspor asli
  • Fotokopi halaman depan identitas dan halaman visa/permit kerja/tinggal yang masih berlaku.
  • Menulis alamat tempat tinggal di Indonesia dan Malaysia, serta nomor telepon yang bisa dihubungi. (dituliskan pada lembar fotokopi paspor)
  • Untuk paspor hilang, anda akan dimintai keterangan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sertakan Surat Laporan Polisi.
  • Untuk pemohon yang memiliki IC Merah, harap sertakan juga fotokopi IC Merah dan fotokopi permit masuk.

Persyaratan Umum Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Seluruh pemohon yang datang harus melengkapi persyaratan dibawah ini, yaitu:

  • Membawa Paspor (Bila ada, baik masih berlaku maupun tidak berlaku lagi) dan difotokopi
  • Apabila pemohon tidak memiliki paspor, bawalah salah satu Dokumen Indonesia seperti KTP/Kartu Keluarga/ Ijazah/Surat penghantar dari desa pemohon.
  • Untuk pemohon yang membawa anak dan tanpa dokumen anak, harap melapor ke bagian Satgas (Atase Hukum) untuk mendapatkan Surat Keterangan Satgas.

 

Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku

Prosedur Perpanjangan Paspor

  • Mengambil dan mengisi formulir paspor/splp di loket atau tempat yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur.
  • Bila pemohon belum membawa fotokopi maka pemohon dapat mefotokopi dokumen yang dibawa di KBRI Kuala Lumpur tanpa dipungut biaya.
  • Mengambil nomor antrian.
  • Masuk ke ruang foto di tempat pelayanan KBRI Kuala Lumpur.
  • Setelah difoto, masuk ke ruang tunggu pelayanan terpadu KBRI Kuala Lumpur dan menunggu sampai nomornya dipanggil.
  • Setelah nomor dipanggil, pergi ke loket yang memanggil nomor antrian dan menyerahkan seluruh kelengkapan.
  • Bila kelengkapan administrasi memenuhi syarat maka permohonanan akan diproses dan pemohon akan diminta untuk kembali ketempat duduk untuk menunggu dipanggil nomornya setelah paspor selesai.
  • Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.
  • Perbaharui pasport di KBRI dan anda boleh mengambilnya di 12 kantor pos Malaysia terpilih, iaitu: Pejabat Pos Besar Kuala Lumpur, Shah Alam, Seremban, Melaka,Johor Bharu, Kuantan, Kuala Terengganu, Kota Bharu, Ipoh, Pulau Pinang, Alor Setar dan Pejabat Pos Kangar.

 

JAM KERJA PELAYANAN PASPOR

Senin – Kamis : 09.00-17.00, Istirahat : 13.00-14.00

Jumat            : 09.00-17.00, Istirahat : 12.30-14.30

Sabtu – Minggu: TUTUP

Kedutaan Besar Republik Indonesia akan tutup pada libur nasional di Indonesia dan Malaysia.

Tarif Perpanjangan Paspor Habis Masa Berlaku:

  1. Paspor biasa 48 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109
  2. Paspor biasa 24 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48

Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 48 halaman):

  1. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 200
  2. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109
  3. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109

Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 24 halaman):

  1. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 78
  2. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48
  3. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48

Tarif SPLP/Surat Perjalanan Laksana Paspor (tarif sudah termasuk jasa biometrik):

  1. SPLP untuk WNI Perorangan RM33
  2. SPLP untuk WNI dua orang atau lebih RM48

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik RM17

Waktu pembuatan paspor mengambil waktu 4 hari kerja (terhitung dari hari pengambilan foto)

Keterangan *) :

  • Formulir paspor/splp tersedia di KBRI Kuala Lumpur secara gratis dan pelayanan dibatasi untuk 300 orang per hari.
  • Fotokopi dokumen dan pas foto dapat dilakukan di KBRI tanpa dipungut biaya (harap tidak menggunakan kemeja/baju/pakaian berwarna putih atau kuning karena background pas foto adalah putih).

Keterangan Dokumen **:

  1. Untuk Ekspatriat:
    • Paspor asli dan fotokopi
    • Visa yang masih berlaku (bukti fotokopi)
    • Surat rekomendasi dari perusahaan
    • Fotokopi Expatriate Card
  2. Untuk Pelajar:
    • Paspor asli dan fotokopi
    • Visa yang masih berlaku (bukti fotokopi)
    • Surat rekomendasi dari universitas/sekolah
    • Fotokopi Student Card
  3. Untuk Dependent Visa (Tanggungan):
    1. Istri ikut suami/ suami ikut istri:
      • Paspor asli dan fotokopi
      • Visa yang masih berlaku
      • Fotokopi buku nikah
      • Paspor suami/istri
    2. Anak
      • Paspor asli dan fotokopi
      • Paspor orang tua
      • Akta/Sijil lahir
      • Surat pernyataan orang tua