Home Berita PKS MY Upah TKI Gagal Diatur
Upah TKI Gagal Diatur PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Friday, 12 March 2010 08:46

Pemerintah Malaysia menolak mencantumkan upah awal tenaga kerja Indonesia sektor domestik. Tim perunding sepakat pengupahan TKI sektor domestik di Malaysia mengikuti mekanisme pasar yang berkisar 500-1.300 ringgit per bulan.

Walaupun demikian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (11/3), merasa bersyukur karena Pemerintah Malaysia menyetujui empat permintaan Indonesia.

Pemerintah Malaysia menolak mengatur upah awal TKI sektor domestik karena mereka tidak memiliki sistem upah minimum. Naskah final MOU perlindungan TKI informal sektor domestik akan dibahas di Jakarta, 25-26 Maret, dan selanjutnya ditandatangani Mennakertrans dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Hishamuddin, April.

Keempat hal yang disepakati adalah TKI diizinkan memegang paspor mereka, hak libur sehari dalam satu minggu, struktur penempatan, dan tim gabungan perlindungan TKI.

Dalam MOU lama, majikan memegang paspor TKI dan tidak mengatur tentang libur. Kondisi ini membuat TKI dieksploitasi dan diisolasi dari pihak ketiga yang membuat mereka rentan menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans Abdul Malik Harahap yang dihubungi di Kuala Lumpur mengatakan, MOU tanpa upah awal tidak menjadi soal.

”Kalau upah itu ada di perjanjian kerja. Di sana, kami kunci (awasi) karena syarat orang masuk (Malaysia) harus legalisasi perjanjian kerja di perwakilan (Republik Indonesia). Jangan gara-gara satu persoalan yang bisa dikawal baik, usulan yang lain malah lewat,” ujar Malik.

Malaysia merupakan tujuan utama TKI. Sedikitnya 2,2 juta TKI bekerja di negara itu, tetapi 1 juta orang di antaranya tidak memiliki dokumen resmi.

Sementara 1,2 juta TKI berdokumen di Malaysia, 300.000 di antaranya menjadi pembantu rumah tangga. Namun, para agen dan pemakai jasa kerap memakai standar upah di Indonesia untuk menggaji TKI sektor domestik.

Tempat penukaran valas

Mereka yang bekerja di Semenanjung Malaysia rata-rata bergaji 400-500 ringgit (Rp 1,2 juta-Rp 1,5 juta) per bulan. TKI yang bekerja di Sarawak dan Sabah malah hanya bergaji 200-300 ringgit (Rp 600.000-Rp 900.000) per bulan.

Sementara dalam kunjungan di Unit Pelayanan TKI di Bandara Adi Soemarmo, Komisi IX DPR menemukan gerai penukaran valuta asing yang mengambil margin keuntungan terlampau tinggi.

Mereka membayar Rp 8.500 per dollar AS, sementara harga normal Rp 9.200. DPR meminta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah menertibkan praktik yang merugikan TKI.

 

(sumber: kompas 12/03/10)

(ELS I PIP-PKS Malaysia I pks-malaysia.org)

 
PIP PKS (8) Malaysia :: Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera Malaysia :: pks-malaysia.org, Powered by Joomla! and designed by WebTeam PIP PKS Malaysia.